JOMBANG – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pendidikan, SMP Negeri 2 Jombang secara resmi menerbitkan Maklumat Pelayanan. Kebijakan ini tertuang dalam Lampiran III Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Jombang dengan Nomor: 000.8.3.2/921/415.16.30/2026 yang ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2026.
Dokumen penting tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala SMP Negeri 2 Jombang, Etik Nuroidah, S.Pd.,
lengkap dengan QR code validasi resmi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen moral dan hukum dari seluruh jajaran sekolah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi siswa, orang tua murid, serta masyarakat luas.
Terdapat 3 (tiga) poin utama yang dideklarasikan oleh pihak sekolah dalam maklumat tersebut:
-
Komitmen Standar Pelayanan: Pihak sekolah berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
-
Perbaikan Berkelanjutan: Pihak sekolah berjanji dan sanggup memberikan pelayanan sesuai kewajiban serta berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus demi kepuasan publik.
-
Akuntabilitas dan Sanksi: Pihak sekolah menyatakan bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan terbukti tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini, SMP Negeri 2 Jombang berharap dapat membangun kepercayaan (trust) yang lebih kuat dari masyarakat serta memacu seluruh staf dan tenaga pendidik untuk bekerja lebih profesional dan akuntabel. (Red)
